Di dunia politik, pengkhianatan dan pelanggaran etik adalah hal yang tidak asing. Terkadang, para pemimpin yang seharusnya menjadi teladan justru terlibat dalam tindakan yang merugikan negara dan rakyat. Salah satu contohnya adalah pengkhianatan Jokowi terhadap Megawati Soekarnoputri terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Gibran Rakabuming Raka adalah putra sulung Jokowi dan telah menjadi sorotan sejak beberapa waktu lalu. Banyak yang mempertanyakan kualifikasi Gibran untuk menjadi calon wakil presiden, mengingat belum ada pengalaman politik yang signifikan. Namun, Jokowi tetap mendukung pencalonan putranya tersebut.
Pencalonan Gibran sebagai cawapres ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas Jokowi terhadap Megawati Soekarnoputri. Megawati adalah ketua partai politik PDI-P yang juga merupakan partai pendukung utama Jokowi. Namun, dengan mengusung putranya sebagai cawapres, Jokowi mengabaikan peran dan sama sekali tidak menghargai Megawati yang telah berkali-kali mengusung dirinya dalam Pemilu melalui PDIP.
Pengkhianatan ini juga dapat dilihat dari pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai lembaga yang bertugas menjaga konstitusi, MK harus berperan netral dan tidak memihak kepada siapapun. Namun, dalam kasus ini, Ketua MK diduga terlibat dalam politik praktis dengan memberikan dukungan terhadap pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK ini merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi. Seharusnya, Ketua MK menjaga independensi dan integritas lembaga tersebut agar tidak terpengaruh oleh kepentingan politik individu. Namun, dengan dugaan terlibat dalam politik praktis, Ketua MK telah melanggar prinsip-prinsip yang seharusnya dipegang teguh.
Tidak hanya itu, pengkhianatan juga terjadi dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua KPU seharusnya menjalankan tugasnya dengan adil dan jujur, serta menjaga integritas lembaga tersebut. Namun, dalam kasus ini, Ketua KPU diduga juga terlibat dalam politik praktis dengan memudahkan terhadap proses pendaftaran pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPU ini merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilihan umum, KPU harus menjaga netralitasnya agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam proses demokrasi. Namun, dengan terlibat dalam politik praktis, Ketua KPU telah melanggar prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi.
Pengkhianatan Jokowi terhadap Megawati Soekarnoputri, pelanggaran etik Ketua MK, dan pelanggaran etik Ketua KPU merupakan contoh nyata bagaimana politik dapat merusak integritas dan demokrasi. Para pemimpin harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip yang seharusnya dijunjung tinggi.
Sebagai rakyat, kita harus mengawasi dan menuntut pertanggungjawaban dari para pemimpin kita. Kita harus berjuang untuk menjaga integritas dan demokrasi agar tidak terkikis oleh kepentingan politik individu. Hanya dengan menjaga integritas dan demokrasi, kita dapat membangun negara yang adil, demokratis, dan sejahtera.
Eksplorasi konten lain dari Bernard Simamora
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.