Beranda Klinik Hukum UU Korupsi Berlaku pada Saat Darurat

UU Korupsi Berlaku pada Saat Darurat

216

Mahkamah Konstitusi menilai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku pada saat darurat atau bahaya. Meski keadaan darurat memberikan keleluasaan kepada pejabat darurat sipil untuk bertindak menyimpang dari peraturan yang berlaku dari keadaan normal, tidak berarti pejabat darurat sipil itu boleh melakukan korupsi.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Harjono di MK, Jakarta, Jumat (15/8), untuk perkara pengujian Pasal 3 UU No 31/1999 yang diajukan Salim Alkatiri.

Salim adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Maluku, yang juga anggota DPRD Buru dari Partai Amanat Nasional periode 2004-2009. Ia dipidana dalam kasus korupsi pengadaan obat Dinkes Buru, yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 600 juta. Salim ditugaskan Pemerintah Kabupaten Buru untuk mengadakan obat- obatan bagi korban kerusuhan dengan anggaran Rp 1,4 miliar.

Salim mendalilkan, UU Antikorupsi tak bisa diterapkan karena saat itu Provinsi Maluku dan Maluku Utara dalam keadaan darurat sipil. Namun, MK berpendapat, keadaan darurat yang diberlakukan di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara sama sekali tak terdapat hubungan hukum dengan UU No 31/1999.

Pemberantasan korupsi

Secara terpisah, dalam pidato kenegaraan di Gedung DPR, Jumat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, keberhasilan pemberantasan korupsi harus dilihat juga dalam upaya pencegahan perilaku korupsi. Sebab, tak bisa memberantas korupsi hanya dengan memasukkan pelaku ke penjara.

”Kita tak bisa terus hanya memasukkan orang ke penjara karena korupsi. Keberhasilan pemberantasan korupsi itu harus dilihat dalam pencegahan perilaku korupsi. Lagi pula keberhasilan pembangunan sangat ditentukan kualitas tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ujar Presiden.

Presiden menambahkan pula, pemerintah terus melakukan reformasi birokrasi secara bertahap dan terencana. Reformasi birokrasi ini bertujuan untuk memperbaiki pelayanan publik.

Presiden juga menyatakan rasa syukurnya terhadap sikap tegas Komisi Pemberantasan Korupsi yang berhasil mengungkap dan mengusut kasus tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Langkah itu harus didukung semua pihak. (vin/har).

sumber : kompas