Beranda Sindikasi Kejagung Akan Mengajukan Kasasi Terkait Putusan Bebas Tragedi Kanjuruhan

Kejagung Akan Mengajukan Kasasi Terkait Putusan Bebas Tragedi Kanjuruhan

16

Jakarta, Indikasi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas dua terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan.

Tragedi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 itu merenggut 135 nyawa. Jumlah korban jiwa itu menempatkannya pada posisi ke-2 dari 10 laga sepak bola yang paling banyak memakan korban jiwa di dunia.

“Atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya, untuk para terdakwa yang dinyatakan bebas akan dilakukan upaya hukum kasasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana ketika dikonfirmasi, Sabtu (18/3).

Sedangkan untuk para terdakwa yang divonis ringan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan mempelajari putusan lengkapnya terlebih dulu.

“Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim memutuskan dua terdakwa dalam kasus ini divonis bebas.

Keduanya ialah, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kabap Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Keduanya dinilai tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan. Majelis hakim PN Surabaya menyimpulkan tidak ada hubungan sebab akibat dengan timbulnya korban Tragedi Kanjuruhan.

Vonis bebas ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Wahyu dan Bambang divonis dengan pidana tiga tahun penjara.

Selain vonis bebas keduanya, Abu bersama anggota Majelis Hakim yang lain juga terlebih dahulu memberikan vonis ringan terhadap tiga terdakwa lainnya.

Terdakwa yang divonis ringan ialah Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dengan pidana 1,5 tahun penjara dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.

Selain itu, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer saat pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno yang masing-masing hanya divonis 1,5 tahun dan 1 tahun penjara.

Padahal, dalam tuntutannya jaksa telah meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara terhadap keduanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita belum diseret ke pengadilan hingga saat ini. Kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Ind)

The post Kejagung Akan Mengajukan Kasasi Terkait Putusan Bebas Tragedi Kanjuruhan first appeared on indikasi.id.