JAKARTA – Pemerintah telah menyetujui pagu indikatif sebesar Rp28,3 triliun untuk kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2024.
Akan tetapi, anggaran Pemilu Presiden (Pilpres) putaran kedua belum termasuk di dalamnya. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat anggaran dengan Komisi II DPR, Senin (29/5/2023) malam. Menurutnya, KPU mengusulkan anggaran sebesar Rp44,5 triliun untuk kebutuhan 2024.
“Yang pertama, kebutuhan anggaran usulan yang dibutuhkan KPU untuk tahun anggaran 2024 sebanyak Rp44.534.863.833.000. Kedua, bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, KPU mendapatkan pagu indikatif tahun 2024 sebanyak Rp28.365.496.586.000,” ujar Hasyim.
Hasyim menjelaskan, dalam pagu indikatif Rp28,3 triliun yang telah disetujui, terdapat anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur di 4 provinsi DOB (daerah otonom baru) yakni Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya sebanyak Rp974,35 miliar. Namun di dalamnya tidak terdapat anggaran untuk Pilpres putaran kedua.
“Telah dikurangi pagu untuk pilkada 4 provinsi di DOB tahun 2024, tidak termasuk anggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua,” ungkap Hasyim.
Hasyim menjabarkan rencana kerja KPU tahun 2024 berdasarkan program-program. Pertama, dukungan manajemen Rp2,07 triliun; kedua untuk program penyelenggaraan pemilu dan dalam proses konsolidasi demokrasi sebanyak Rp26,28 triliun. Berdasarkan tahapannya, kata Hasyim, pagu Pemilu 2024 adalah Rp25,29 triliun; dukungan tahapan Pemilu Rp2,09 triliun; dan anggaran untuk pilkada provinsi atau pilkada gubernur untuk 4 provinsi DOB adalah sebesar Rp974,3 miliar.
“Jadi, total pagu anggaran Rp28.365.496.56.000 tahun 2024 dialokasikan untuk Pemilu,” tegasnya.
Total anggaran tersebut digunakan untuk pembiayaan tahapan-tahapan pemilu, antara lain kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan bimbingan teknis tahapan sebesar Rp172,3 miliar; sarana dan prasarana bidang teknologi, informasi dan Diklat teknis kepemiluan sebesar Rp370 miliar; pengelolaan, pengadaan laporan dan dokumentasi logistik Rp2,04 triliun; pembentukan seleksi, honor dan operasional badan ad hoc sebesar Rp18,67 triliun; kegiatan pemungutan dan penghitungan suara Rp2,6 triliun; advokasi umum penyelesaian sengketa pemilu dan penyusunan regulasi sebesar Rp27,03 miliar; kampanye penetapan hasil dan sumpah janji sebesar Rp886,64 miliar; belanja operasional dan operasional sebesar Rp2,61 triliun.
“Dan kemudian untuk pelaksanaan pilkada gubernur dan wakil gubernur untuk empat provinsi DOB sebesar Rp974,35 miliar,” ujarnya.
Artikel Ketua KPU : Pemerintah Belum Anggarkan Pilpres 2024 Putaran Kedua pertama kali tampil pada Majalah Hukum.