Beranda Sindikasi PPPA Mendorong Penyidik Polisi Tersangka Kekerasan Seksual Di Pondok Pesantren Jember

PPPA Mendorong Penyidik Polisi Tersangka Kekerasan Seksual Di Pondok Pesantren Jember

24

Jakarta, Indikasi.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong penyidik polisi menjerat tersangka kekerasan seksual di pondok pesantren di Jember, Jawa Timur, Kiai FM dengan pasal berlapis.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar menyebut pelaku bisa dikenakan pasal dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan KUHP.

“Terduga pelaku kekerasan seksual terhadap para santriwati dan ustadzah di Jember bisa dikenakan pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak, UU TPKS dan KUHP,” kata Nahar, Jumat (27/1).

Nahar menyebut kasus ini akan terus mendapatkan pengawasan dari Kemen PPPA. Selain itu, pihaknya juga mengaku akan memfokuskan pada pelayanan anak korban dan pemantauan pada proses hukum.

Sejak awal, kata Nahar, UPTD-PPA Kabupaten Jember sudah mendamingi pelapor, dalam hal ini adalah istri tersangka, dan mendampingi korban.

“Kami dalam hal ini KemenPPPA akan terus memantau dan memastikan upaya pendampingan terhadap anak korban sesuai kebutuhan,” ujar Nahar.

“Dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait proses hukum yang sedang berjalan agar dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Diberitakan, seorang kiai di Jember dilaporkan istri atas dugaan perselingkuhan dan pencabulan sejumlah santri. Dugaan itu muncul berdasarkan rekaman CCTV.

Polisi telah menetapkan kiai berinisial FM itu sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.

Kiai FM pun mengajukan gugatan praperadilan atas kasus tersebut. Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyatakan polisi siap menghadapi gugatan Kiai FM. (Ind)

The post PPPA Mendorong Penyidik Polisi Tersangka Kekerasan Seksual Di Pondok Pesantren Jember first appeared on indikasi.id.