Beranda Artikel Suket Gibran Dibatalkan: Rakyat Disuruh Tertib Berkas, Kekuasaan Wajib Tertib Jawaban

Suket Gibran Dibatalkan: Rakyat Disuruh Tertib Berkas, Kekuasaan Wajib Tertib Jawaban

Oleh : Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M.

Seorang warga diminta memenuhi persyaratan ketika melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, atau mengurus layanan negara. Dari sana, pertanyaan tentang dokumen seorang wakil presiden memperoleh bobotnya: seberapa sungguh-sungguh negara menerapkan standar yang juga dituntutnya dari rakyat?

Dalam polemik surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, ukuran itu harus ditegakkan. Jabatan tinggi membawa kewajiban menjawab yang lebih besar. Kehormatan lembaga justru dipertaruhkan ketika pertanyaan tentang persyaratan pejabatnya tidak memperoleh penjelasan yang dapat diuji.

Menurut detikNews, Mahkamah Agung melalui perkara Nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan kasasi Subhan, membatalkan putusan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan. Surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran diberitakan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Dokumen tersebut disebut digunakan dalam pendaftaran calon wakil presiden pada 2024. Sumber: detikNews.

Perkembangan sebesar ini menuntut jawaban resmi yang sebanding. Masyarakat berhak mengetahui dasar penerbitan surat, proses verifikasinya, dan tindakan setelah putusan.

Kekuasaan tidak boleh menikmati manfaat sebuah dokumen sambil menghindari pertanyaan tentang keabsahannya.

Perjalanan perkara ini juga perlu dibaca dengan kepala dingin. Kronologi detikNews menyebut Subhan semula menggugat Gibran dan KPU di PN Jakarta Pusat. Pada Desember 2025, pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili. Ia kemudian menggugat Kemendikdasmen di PTUN Jakarta. Gugatan tidak diterima, putusan itu dikuatkan pada tingkat banding, lalu kasasinya dikabulkan MA. Perkara tersebut berbeda dari perkara di MK mengenai sengketa hasil Pilpres. Sumber: kronologi detikNews.

Ada pelajaran penting dari urutan tersebut. Pernyataan pengadilan bahwa dirinya tidak berwenang bukan pengesahan terhadap seluruh dokumen yang disengketakan. Begitu pula gugatan yang tidak diterima tidak boleh sembarangan dipromosikan sebagai pembuktian bahwa semua persoalan telah selesai.

Publik perlu menolak kebiasaan membaca putusan hanya pada bagian yang menguntungkan kubunya.

Ketelitian yang sama berlaku setelah kasasi dikabulkan. Amar singkat tidak menjelaskan seluruh alasan hakim. Salinan lengkap diperlukan untuk menilai dasar pembatalan dan cakupan pelaksanaannya. Tuduhan pemalsuan, kesengajaan menipu, atau keterlibatan pihak tertentu tetap membutuhkan pembuktian tersendiri.

Keberanian mengkritik justru tampak ketika seseorang sanggup berhenti pada fakta, lalu menuntut jawaban secara tegas.

Pertanyaan paling mendesak kini menyasar institusi: bagaimana surat itu diterbitkan dan diperiksa?

Kementerian penerbit perlu membuka dasar penilaiannya. Dokumen apa yang digunakan? Ketentuan mana yang diterapkan? Bagaimana keputusan diambil? Apa langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan pengadilan?

Penyelenggara pemilu juga patut menjelaskan dasar verifikasinya. Penjelasan itu diperlukan agar masyarakat dapat menilai apakah pemeriksaan telah memadai dan apakah ada prosedur yang harus diperbaiki.

Meminta pertanggungjawaban institusi bukan menjatuhkan vonis kepada setiap petugas. Justru melalui pemeriksaan terbuka, tanggung jawab dapat ditentukan secara adil. Tanpa itu, ruang publik akan dipenuhi dugaan sementara pihak yang semestinya menjelaskan dapat berlindung di balik keributan.

Stempel negara seharusnya menjadi jaminan bahwa pemeriksaan telah dilakukan, bukan pengganti pemeriksaan itu sendiri.

Dalam pemberitaan terpisah, Subhan menyarankan Gibran mundur. Desakan tersebut harus ditempatkan sebagai tuntutan penggugat, bukan perintah pemberhentian yang otomatis melekat pada pembatalan surat. Sumber: pernyataan Subhan.

UUD 1945 mengatur alasan dan mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden melalui Pasal 7A dan 7B, dengan keterlibatan DPR, MK, dan MPR. Konsekuensi terhadap jabatan harus dinilai melalui kerangka tersebut. Putusan mengenai surat penyetaraan tidak otomatis mengakhiri jabatan wakil presiden. Sumber: UUD 1945, DPR RI.

Namun, fakta bahwa pemberhentian tidak otomatis terjadi bukan jawaban atas persoalan pertanggungjawaban.

Kewajiban menjelaskan kepada rakyat tetap ada. Pejabat dapat menyampaikan sikap, institusi dapat membuka proses, dan lembaga perwakilan dapat menjalankan pengawasan sesuai kewenangannya. Semua itu dapat dilakukan tanpa mendahului kesimpulan hukum yang belum tersedia.

Dalam konteks gugatan berbeda oleh PT Mercy Toga Kirana, Gibran menyatakan telah menyiapkan dokumen dan siap terbuka dalam persidangan. Komitmen itu layak diwujudkan dalam penjelasan yang menjawab pokok persoalan. Sumber: pernyataan Gibran.

Keterbukaan harus memiliki isi: dokumen relevan, dasar aturan, uraian proses, dan tindak lanjut. Data pribadi yang tidak berkaitan tetap dapat dilindungi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan tentang persyaratan jabatan publik.

Pendukung Gibran seharusnya ikut menuntutnya. Pembelaan yang bertumpu pada bukti jauh lebih bermartabat daripada meminta orang berhenti bertanya. Pengkritiknya pun harus menjaga akurasi agar tuntutan yang sah tidak dirusak oleh tuduhan berlebihan.

Negara hukum membutuhkan warga yang berani bertanya dan pejabat yang bersedia diperiksa. Pertanyaan kritis merupakan bagian dari pengawasan demokratis. Jawaban yang dapat diuji merupakan bagian dari tanggung jawab kekuasaan.

Perkara ini akhirnya menguji sesuatu yang lebih luas daripada satu surat: kesungguhan negara menerapkan standar yang sama kepada semua orang.

Jika warga wajib tertib berkas, pejabat wajib tertib pertanggungjawaban. Jika kelengkapan dokumen dianggap menentukan bagi rakyat, keabsahannya harus sama penting ketika menyangkut pemegang kekuasaan.

Rakyat tidak berkewajiban membuat pejabat merasa nyaman. Pejabat berkewajiban membuat rakyat yakin bahwa kekuasaan dijalankan secara sah, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.