Beranda Sindikasi Penembak Dua Warga Aceh Besar Hingga Tewas Divonis Bebas

Penembak Dua Warga Aceh Besar Hingga Tewas Divonis Bebas

20

Banda aceh, Indikasi.id – Azwir Basyah alias Toke Wir, terdakwa aktor intelektual penembak dua warga Aceh Besar hingga tewas divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Besar, Senin (6/3).

Azwir dinilai tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penembakan yang menewaskan dua warga Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata ketua majelis hakim Fadhli membacakan amar putusan.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dipulihkan hak-haknya serta harkat martabatnya.

Vonis ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar yang menuntut Azwir divonis 20 tahun penjara.

Sebelumnya, dua petani di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar tewas ditembak oleh pelaku berinisial FR dengan senjata laras panjang jenis M15 pada Kamis, 12 Mei 2022.

Setelah berhasil menangkap eksekutor, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Azwir.

Menurut keterangan polisi saat itu, Azwir merupakan aktor intelektual penembakan tersebut. Ia terlibat dalam pendanaan dan perencana penembakan itu.

“AB alias TW dia perencana dan orang yang mendanai kasus penembakan tersebut, Dia juga sebagai ketua DPW salah satu partai lokal,” kata Kabid Humas Polda Aceh saat itu Kombes Winardy kepada wartawan, 6 Juni 2022.

Winardy bilang motif utama penembakan itu karena dendam atau sakit hati karena korban Ridwan (38) dan Maimun (38) kerap mengganggu usaha bisnis kayu milik tersangka.

“Motifnya karena sakit hati, lantaran korban kerap mengganggu usaha milik tersangka AB,” ucapnya. (Ind)

The post Penembak Dua Warga Aceh Besar Hingga Tewas Divonis Bebas first appeared on indikasi.id.