Beranda Isi Buku Seri Buku Indonesia di Persimpangan (Jilid 1) : State Capitalism dan Negara Hukum 1.4. Himbara, DSI, dan Kendali atas Pembiayaan serta Ekspor Strategis

1.4. Himbara, DSI, dan Kendali atas Pembiayaan serta Ekspor Strategis

Gambar 1.4. Himbara, DSI, dan Konsentrasi Kendali atas Pembiayaan serta Ekspor Strategis Ilustrasi kritis ini menggambarkan perluasan peran negara dalam mengendalikan dua urat nadi ekonomi, yaitu pembiayaan melalui Himbara dan tata kelola ekspor komoditas strategis melalui DSI. Gedung Himbara, pusat data DSI, arus devisa hasil ekspor, pelabuhan, serta komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy divisualisasikan sebagai satu ekosistem kekuasaan ekonomi yang saling terhubung. Ilustrasi ini menegaskan bahwa ketika kredit, data ekspor, devisa, dan komoditas strategis dihimpun dalam orbit negara, muncul dua kemungkinan sekaligus: penguatan kapasitas pembangunan nasional atau justru konsentrasi kekuasaan ekonomi yang semakin sulit diawasi. Pesan utamanya bersifat menohok: efisiensi digital tidak otomatis berarti keadilan, dan pemindahan risiko dari APBN ke neraca BUMN tidak menghapus risiko, melainkan hanya membuatnya lebih sulit dilihat.

(Subbab 1.4 Jilid 1)

Kekuasaan ekonomi negara tidak hanya bekerja melalui kepemilikan perusahaan. Ia juga bekerja melalui dua saluran yang menentukan arah ekonomi sehari-hari: pembiayaan dan perdagangan. Siapa memperoleh kredit, proyek apa yang mendapat dukungan pembiayaan, komoditas apa yang diekspor, bagaimana transaksi ekspor dicatat, di mana devisa ditempatkan, dan siapa yang memiliki akses terhadap informasi transaksi merupakan keputusan yang dapat mengubah struktur produksi sekaligus distribusi kekuasaan ekonomi.

Di Indonesia, dua instrumen memperlihatkan perubahan itu dengan semakin jelas. Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara menempatkan negara pada posisi penting dalam sistem pembiayaan, sementara PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI membawa negara semakin dekat dengan tata kelola ekspor sumber daya alam strategis. Keduanya bukan institusi yang sama. Himbara bekerja melalui mekanisme perbankan; DSI beroperasi dalam tata kelola perdagangan. Tetapi keduanya bertemu pada satu titik yang menentukan: meningkatnya kemampuan negara memengaruhi aliran modal, aliran komoditas, informasi perdagangan, dan aliran devisa.

Himbara terdiri atas Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan Bank Tabungan Negara. Keempat bank tersebut memiliki posisi strategis bukan semata-mata karena dimiliki negara, tetapi karena jaringan nasabah, simpanan, kredit, pembayaran, dan kapasitas pembiayaannya menjangkau hampir seluruh lapisan perekonomian. Peran tersebut membuat bank negara menjadi infrastruktur pembangunan sekaligus infrastruktur kepercayaan. [1]

Kemampuan itu merupakan aset nasional. Infrastruktur, perumahan, UMKM, hilirisasi, pangan, industri prioritas, dan proyek dengan periode pengembalian panjang tidak selalu memperoleh pembiayaan optimal apabila keputusan modal hanya mengikuti keuntungan jangka pendek. Bank milik negara dapat mengisi ruang yang tidak sepenuhnya dilayani pasar dan menjadi instrumen ketika negara membutuhkan kapasitas pembiayaan untuk menggerakkan transformasi struktural.

Namun bank milik negara tetaplah bank. Dana yang disalurkan bukan hanya uang pemerintah. Di dalam neracanya terdapat simpanan masyarakat, dana korporasi, kepentingan pemegang saham publik, dan kewajiban yang harus dikelola berdasarkan prinsip kehati-hatian. Karena itu, fungsi pembangunan tidak dapat dijadikan dalih untuk menurunkan kualitas keputusan kredit.

Penelitian internasional memberi alasan kuat untuk berhati-hati. Studi Paola Sapienza mengenai bank milik pemerintah menemukan bahwa kepemilikan negara dapat memengaruhi perilaku pemberian kredit, sementara penelitian I. Serdar Dinç di berbagai negara berkembang menemukan bukti peningkatan penyaluran kredit bank pemerintah pada tahun pemilu dibanding bank swasta. Temuan tersebut tidak membuktikan bahwa setiap bank negara melakukan kredit politik, tetapi menunjukkan bahwa pengaruh politik terhadap keputusan kredit merupakan risiko institusional yang nyata, bukan sekadar dugaan teoritis. [2]

Di sinilah perbedaan antara bank pembangunan yang sehat dan bank yang menjadi alat kekuasaan harus dijaga secara keras. Bahaya terbesar tidak selalu muncul dalam bentuk perintah tertulis dari pemerintah agar sebuah proyek dibiayai. Bahaya yang lebih halus muncul ketika pengelola bank mulai mengetahui keinginan pusat kekuasaan dan menyesuaikan keputusan sebelum perintah diberikan. Dalam keadaan demikian, independensi kredit dapat melemah tanpa ada satu pun dokumen yang secara eksplisit memerintahkan pelanggaran.

Bankir kemudian tidak lagi hanya bertanya apakah proyek mampu membayar kembali pinjaman, tetapi juga apakah proyek tersebut disukai pemerintah. Di titik inilah moral hazard mulai terbentuk. Perusahaan yang dekat dengan pusat kekuasaan dapat diasumsikan terlalu penting untuk gagal, proyek strategis dapat memperoleh toleransi risiko yang tidak dinikmati debitur biasa, dan restrukturisasi dapat berulang karena kegagalan diperlakukan sebagai persoalan politik yang harus diselamatkan.

Jika kerugian kemudian muncul, biaya ekonominya tidak berhenti pada perusahaan yang gagal. Ia masuk ke neraca bank, mengurangi laba, menekan modal, menurunkan dividen kepada negara, dan dalam keadaan ekstrem dapat melahirkan kebutuhan dukungan publik. Risiko yang semula tampak sebagai keputusan korporasi akhirnya dapat kembali kepada masyarakat.

Label “strategis” karena itu tidak boleh menjadi pengganti analisis kelayakan. Status proyek nasional tidak menciptakan arus kas. Dukungan politik tidak memperbaiki rasio utang. Kedekatan dengan pemerintah tidak meningkatkan kemampuan membayar. Justru semakin kuat dimensi politik sebuah proyek, semakin ketat seharusnya pengujian kelayakan, konflik kepentingan, kualitas jaminan, dan skenario kerugiannya.

OJK pada Maret 2026 menegaskan bahwa fundamental industri perbankan dan Himbara masih solid. Pada Januari 2026, CAR Himbara berada pada 20,32 persen, sementara pertumbuhan kredit Himbara mencapai 13,43 persen secara tahunan. OJK juga menekankan bahwa perubahan outlook terhadap beberapa bank besar lebih berkaitan dengan perubahan persepsi terhadap risiko sovereign dan kondisi eksternal daripada pelemahan fundamental bank itu sendiri. [1]

Data tersebut justru memperkuat alasan untuk menjaga independensi profesional bank negara. Bank yang sehat adalah aset pembangunan. Bank yang dipaksa menanggung risiko politik dapat dengan cepat berubah menjadi kewajiban publik.

Masalah lain muncul apabila negara menghendaki bank miliknya sekaligus menyalurkan pembiayaan murah, mendukung proyek pembangunan berisiko tinggi, memperluas kredit, dan membayar dividen besar. Empat tuntutan itu tidak selalu dapat dipenuhi bersama tanpa konsekuensi. Bila program pembangunan dibiayai melalui neraca bank atau BUMN agar tidak terlihat sebagai pengeluaran APBN, beban ekonominya tidak menghilang. Ia hanya berpindah tempat.

Inilah sisi kuasi-fiskal yang perlu dilihat secara terang. Sebuah kebijakan dapat tampak murah bagi APBN karena pembiayaannya ditempatkan pada bank negara, tetapi risiko pada akhirnya tetap merupakan risiko ekonomi publik. Memindahkan risiko dari anggaran negara ke neraca BUMN bukanlah menghapus risiko; itu hanya membuat lokasi risikonya lebih sulit dilihat.

Pada sisi perdagangan, persoalannya bahkan lebih luas karena menyangkut sumber kekayaan alam dan devisa nasional.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” [3]

Frasa dikuasai oleh negara tidak dapat direduksi menjadi kepemilikan formal. Negara dapat memiliki tambang, perkebunan, atau perusahaan, tetapi tetap kehilangan nilai apabila harga ekspor tidak transparan, data transaksi terfragmentasi, terjadi under-invoicing, struktur perdagangan sulit ditelusuri, atau devisa hasil ekspor tidak memberikan manfaat optimal kepada perekonomian domestik.

Negara penghasil komoditas dapat sangat kaya di atas tanah tetapi kehilangan sebagian besar kemampuan ekonomi di meja transaksi.

DSI lahir dalam ruang persoalan tersebut. PP Nomor 24 Tahun 2026 memberikan dasar hukum bagi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis dan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Pengaturan tahap awal kemudian mencakup batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi atau ferroalloy, disertai peraturan pelaksanaan sektoral di bidang perdagangan. [4]

Perubahan ini penting karena negara tidak lagi hanya berusaha mengetahui berapa ton komoditas yang keluar dari pelabuhan. Negara mulai membangun kemampuan untuk melihat dengan lebih rinci apa yang diekspor, berapa nilainya, ke mana tujuannya, melalui siapa transaksi dilakukan, dan bagaimana arus ekonominya dicatat.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada akhir Mei 2026 menyebut DSI sebagai BUMN Ekspor dalam skema tata kelola ekspor satu pintu. Pada masa transisi yang dimulai 1 Juni 2026, kegiatan ekspor tetap berjalan, sedangkan pelaporan transaksi diperkuat melalui sistem elektronik. Pemerintah ketika itu menargetkan implementasi penuh mekanisme melalui DSI paling lambat 1 Januari 2027. [5]

Skala komoditas yang masuk ke dalam mekanisme tersebut menjadikan DSI jauh lebih penting daripada sekadar lembaga administrasi ekspor. Batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi merupakan sumber devisa besar. Tata kelolanya bersentuhan dengan neraca pembayaran, penerimaan negara, kurs, likuiditas valuta asing, kepentingan eksportir, bank, pembeli internasional, serta stabilitas industri domestik.

Pada Agustus 2026, DSI menyatakan telah memperoleh visibilitas terhadap lebih dari US$14 miliar ekspor komoditas strategis dalam sedikit lebih dari dua bulan operasional. DSI juga menyatakan analisis awal mengindikasikan potensi optimalisasi nilai sekitar US$5 miliar per tahun. Angka terakhir harus dibaca secara disiplin: ia merupakan estimasi potensi yang disampaikan DSI, bukan penerimaan negara yang telah direalisasikan. [5]

Pembedaan antara potensi dan realisasi sangat penting. Kebijakan ekonomi sering terlihat mengesankan ketika dinyatakan dalam angka potensi. Tetapi potensi baru memiliki arti setelah metodologi perhitungannya dapat diuji, basis pembandingnya jelas, biaya implementasinya dihitung, dan manfaat bersihnya terbukti.

DSI karena itu layak dinilai dari dua sisi sekaligus. Pertama, kemampuannya meningkatkan visibilitas negara terhadap perdagangan sumber daya alam. Jika integrasi data mampu mempersempit ruang under-invoicing, manipulasi harga, ketidakakuratan klasifikasi, atau kebocoran devisa, manfaat publiknya dapat sangat besar. Kedua, biaya kelembagaan dari penambahan titik kendali baru harus dihitung dengan sama seriusnya.

Di sini muncul persoalan yang lebih dalam: informasi perdagangan sendiri merupakan kekuasaan ekonomi.

DSI berpotensi memiliki gambaran yang sangat luas mengenai harga, volume, kontrak, pembeli, tujuan ekspor, pelabuhan, dan pola transaksi perusahaan. Data seperti itu memiliki nilai komersial yang sangat besar. Siapa mengetahui struktur transaksi sebuah sektor dapat mengetahui posisi tawar perusahaan, pola harga, margin, pembeli utama, dan kerentanan pesaing.

Karena itu, perdebatan mengenai DSI tidak boleh berhenti pada keamanan siber. Pertanyaan yang lebih fundamental ialah siapa boleh mengakses data, untuk tujuan apa, dengan otorisasi siapa, berapa lama data disimpan, apakah data dapat digunakan oleh perusahaan negara yang bersaing dengan pemilik data, dan apa sanksinya apabila informasi strategis dimanfaatkan untuk kepentingan komersial atau politik.

Negara tidak boleh menciptakan monopoli informasi tanpa menciptakan akuntabilitas yang sama besarnya.

Bahaya berikutnya adalah perubahan dari single window menjadi single gatekeeper. Keduanya berbeda secara prinsip. Single window menyederhanakan prosedur dan mengurangi duplikasi. Single gatekeeper memperoleh kekuasaan untuk menentukan siapa dapat lewat, kapan transaksi dapat berjalan, dan dalam kondisi apa persetujuan diberikan.

Selama DSI meningkatkan transparansi dan interoperabilitas data, manfaatnya dapat besar. Namun jika diskresinya berkembang terlalu jauh menuju penentuan struktur kontrak, harga, mitra, atau akses ekspor, nilai ekonomi dari sebuah keputusan administratif juga meningkat. Semakin tinggi nilai ekonomi sebuah izin atau persetujuan, semakin besar pula insentif perburuan rente.

Korupsi modern tidak selalu berbentuk uang tunai yang berpindah tangan. Ia dapat berbentuk akses lebih cepat, informasi lebih awal, pengecualian aturan, perlakuan berbeda, prioritas administratif, atau keputusan yang secara diam-diam mengalihkan nilai miliaran dolar kepada pihak tertentu.

Karena itu, digitalisasi tidak dengan sendirinya berarti transparansi. Integrasi data bukan sinonim akuntabilitas. Sentralisasi juga bukan sinonim efisiensi. Sebuah sistem bahkan dapat menjadi sangat efisien dalam menjalankan keputusan yang buruk apabila mekanisme koreksinya lemah.

Risiko tersebut menjadi semakin serius ketika negara hadir pada banyak posisi sekaligus. Negara merupakan pemilik BUMN komoditas, pemegang kendali atas bank-bank besar, pembuat aturan perdagangan, penerima pajak dan royalti, penjaga stabilitas valuta asing, serta melalui DSI semakin dekat dengan informasi dan tata kelola ekspor.

Setiap fungsi itu memiliki tujuan sah, tetapi tujuan-tujuan tersebut dapat bertabrakan. Sebagai pemilik BUMN, negara menginginkan laba tinggi. Sebagai regulator, negara harus berlaku adil kepada swasta dan BUMN. Sebagai pengendali inflasi, negara dapat menginginkan harga domestik rendah. Sebagai pemungut penerimaan, negara menginginkan nilai transaksi tinggi. Sebagai penjaga devisa, negara ingin valuta asing bertahan lebih lama dalam sistem keuangan domestik.

Masalahnya bukan bahwa negara memiliki banyak kepentingan. Masalah muncul ketika negara menjadi pemain, pemilik, pembuat aturan, penjaga pintu, dan wasit sekaligus tanpa mekanisme eksternal yang cukup kuat untuk mengatakan tidak.

Standar internasional mengenai tata kelola BUMN menekankan pentingnya pemisahan fungsi kepemilikan negara dari fungsi regulator dan pembuat kebijakan serta prinsip competitive neutrality. OECD juga menegaskan bahwa perusahaan negara tidak seharusnya memperoleh akses pembiayaan, data, infrastruktur, atau keuntungan lain dengan persyaratan yang tidak tersedia bagi pesaing swasta, kecuali terdapat kewajiban pelayanan publik yang transparan dan kompensasinya dapat diidentifikasi. [4]

Prinsip ini sangat relevan bagi ekosistem baru ekonomi negara Indonesia. Apabila BUMN memperoleh pembiayaan lebih mudah dari bank negara, memiliki hubungan istimewa dengan pengelola data ekspor, memperoleh akses terhadap kebijakan pemerintah sebelum pesaing, dan sekaligus menjalankan proyek strategis, lapangan bermain dapat menjadi semakin tidak setara.

Pada titik tertentu, kompetisi tidak lagi ditentukan terutama oleh produktivitas, inovasi, atau efisiensi, tetapi oleh kemampuan berada dekat dengan pusat keputusan. Jika keadaan seperti itu dibiarkan, kapitalisme negara dapat berubah menjadi kapitalisme koneksi—sistem tempat akses kepada negara lebih bernilai daripada kemampuan menciptakan nilai ekonomi.

Hubungan antara DSI, Himbara, dan Devisa Hasil Ekspor membuat persoalan tersebut semakin penting. Sejak 1 Juni 2026, pengaturan DHE SDA diperketat. Ketentuan Bank Indonesia menyesuaikan pemasukan dan penempatan DHE SDA sehingga dilakukan melalui Bank BUMN; untuk sektor nonmigas, ketentuan pelaksanaan mengatur penempatan sebesar 100 persen selama paling singkat dua belas bulan, sedangkan sektor migas memiliki ketentuan tersendiri. Pada September 2026, Bank Indonesia kembali memperbarui pengaturan melalui PBI Nomor 8 Tahun 2026 untuk mengakomodasi ketentuan khusus terkait perjanjian bilateral perdagangan dan pengawasan eksportir. [6]

Perubahan tersebut memperlihatkan bahwa negara kini tidak hanya memperkuat visibilitas terhadap barang yang keluar, tetapi juga terhadap devisa yang masuk setelah transaksi selesai. Dari perspektif ketahanan ekonomi, logikanya mudah dipahami. Pasokan devisa yang lebih stabil dapat memperkuat likuiditas domestik dan membantu ketahanan eksternal.

Namun devisa bukan angka pasif yang dapat ditahan tanpa konsekuensi. Eksportir mempunyai kewajiban valuta asing, kebutuhan impor bahan baku dan barang modal, pembayaran utang, pembayaran jasa internasional, serta kebutuhan lindung nilai. Ketentuan yang terlalu kaku dapat meningkatkan biaya modal dan mendorong perusahaan mencari struktur transaksi baru untuk menyesuaikan diri dengan regulasi.

Karena itu, penguatan DHE seharusnya diarahkan terutama untuk meningkatkan kepatuhan, keterlacakan, dan manfaat domestik, bukan sekadar memperbesar jumlah dolar yang secara administratif terlihat berada di dalam negeri. Kebijakan yang berhasil bukan kebijakan yang mampu menahan devisa paling lama, melainkan yang memperkuat stabilitas tanpa merusak daya saing dan kegiatan usaha produktif.

Di sinilah Himbara dan DSI mulai terlihat sebagai bagian dari arsitektur yang lebih besar. Bank negara berada pada sisi pembiayaan dan penempatan devisa. DSI berada pada sisi data dan tata kelola perdagangan komoditas strategis. BUMN sektor riil berada pada produksi dan hilirisasi. Danantara berada pada konsolidasi kepemilikan dan investasi.

Secara teoritis, hubungan tersebut dapat membentuk rantai pembangunan yang kuat: bank negara membiayai investasi, BUMN mengembangkan industri, sumber daya alam diolah dengan nilai tambah lebih tinggi, DSI memperkuat keterlacakan ekspor, devisa masuk ke sistem keuangan nasional, dan hasil ekonominya kembali digunakan untuk memperbesar kapasitas produksi.

Itulah wajah konstruktif kapitalisme negara.

Tetapi arsitektur yang sama juga dapat menghasilkan skenario sebaliknya. Bank negara dapat ditekan membiayai proyek yang lemah, BUMN dapat menerima penugasan yang biayanya tidak transparan, DSI dapat berubah menjadi pintu administratif yang terlalu dominan, informasi komersial dapat terkonsentrasi, dan devisa dapat diarahkan tanpa memperhitungkan kebutuhan riil perusahaan.

Jika seluruh instrumen tersebut semakin terhubung dengan pusat kekuasaan yang sama, risiko tidak lagi berdiri sendiri. Kegagalan kebijakan pada satu titik dapat merambat melalui pembiayaan, neraca BUMN, perdagangan, penerimaan negara, pasar valuta asing, dan akhirnya ke kepercayaan publik.

Karena itu, kekuatan koordinasi harus selalu diikuti pemisahan fungsi. Bank harus tetap tunduk pada disiplin prudensial. DSI harus tunduk pada hukum perdagangan, perlindungan data, audit, dan prosedur keberatan yang dapat diuji. Regulator harus mempertahankan independensi terhadap BUMN yang diawasinya. Kewajiban pelayanan publik yang dibebankan kepada perusahaan harus memiliki dasar, biaya, ukuran keberhasilan, dan mekanisme kompensasi yang jelas.

Hal yang paling menentukan adalah keberadaan institusi yang mampu mengatakan tidak.

Sistem yang sehat tidak hanya memiliki pejabat yang mampu mengambil keputusan cepat. Ia juga mempunyai regulator, auditor, parlemen, pengadilan, otoritas persaingan, pemegang saham minoritas, media, dan publik yang dapat menghentikan keputusan buruk meskipun keputusan tersebut memperoleh dukungan politik tingkat tinggi.

Audit setelah kerugian terjadi tetap penting, tetapi jauh lebih baik apabila kelembagaan mampu mencegah kerugian sebelum uang publik hilang. Pengawasan yang hanya aktif setelah skandal bukan bentuk pengawasan yang kuat; ia adalah dokumentasi atas kegagalan yang sudah terjadi.

Ukuran keberhasilan Himbara dan DSI karena itu tidak boleh hanya berbentuk besarnya kredit yang disalurkan, banyaknya transaksi yang dapat dipantau, atau jumlah devisa yang ditempatkan di dalam negeri. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut meningkatkan produktivitas, memperkecil kebocoran, memperbaiki kualitas investasi, menjaga kesehatan bank, melindungi pelaku usaha yang patuh, dan menghasilkan manfaat ekonomi yang dapat dibuktikan kepada masyarakat.

Dalam kerangka itu, penguasaan negara terhadap sumber daya strategis memperoleh makna konstitusionalnya. Penguasaan bukan tujuan akhir. Ia adalah alat untuk menghasilkan kemakmuran rakyat.

Negara yang kuat bukan negara yang harus melakukan setiap transaksi sendiri. Negara yang kuat adalah negara yang mampu mengetahui apa yang terjadi, menetapkan aturan yang dapat ditegakkan, mengoreksi kegagalan pasar, menjaga kepentingan strategis, dan pada saat yang sama menerima bahwa kekuasaannya sendiri harus dapat diperiksa.

Himbara dapat menjadi aset nasional apabila kemampuan pembiayaannya digunakan untuk memperbesar kapasitas produktif tanpa menghancurkan disiplin kredit. DSI dapat memperkuat kedaulatan ekonomi apabila meningkatkan transparansi ekspor, mempersempit manipulasi, dan memperbaiki kualitas informasi tanpa berubah menjadi pusat rente baru.

Sebaliknya, apabila bank negara menjadi mesin pembiayaan kehendak politik dan DSI menjadi gerbang tunggal dengan diskresi besar tetapi pengawasan kecil, konsolidasi negara tidak lagi memperkuat kedaulatan. Ia justru membangun ketergantungan ekonomi pada keputusan sejumlah kecil orang.

Kedaulatan ekonomi tidak dapat diukur dari seberapa banyak transaksi yang berhasil ditempatkan di bawah kendali negara. Ia harus diukur dari kemampuan negara membuat modal, sumber daya alam, dan devisa bekerja untuk kepentingan masyarakat tanpa menghancurkan disiplin ekonomi, persaingan yang adil, kepastian hukum, dan kepercayaan.

Negara yang percaya diri tidak takut diaudit. Kebijakan yang benar-benar dibuat untuk kepentingan publik tidak membutuhkan ruang gelap untuk bekerja. Semakin besar kewenangan ekonomi negara, semakin kecil seharusnya ruang yang tidak dapat dilihat rakyat.

Itulah batas paling sederhana antara kapitalisme negara yang konstitusional dan konsentrasi kekuasaan ekonomi:

kekuasaan boleh semakin besar, tetapi ruang gelapnya harus semakin kecil.

Apabila yang terjadi justru sebaliknya—kewenangan semakin terkonsentrasi sementara akuntabilitas semakin sulit ditembus—maka yang dibangun bukan sekadar kedaulatan ekonomi.

Yang dibangun adalah konsentrasi kekuasaan dengan neraca keuangan negara sebagai penyangganya dan masyarakat sebagai penanggung risiko terakhir.

Catatan Kaki

[1] Kementerian BUMN mencatat Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN sebagai bank BUMN yang tergabung dalam Himbara. Untuk kondisi mutakhir, Otoritas Jasa Keuangan, “OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid,” 25 Maret 2026, melaporkan antara lain CAR Himbara 20,32 persen dan pertumbuhan kredit Himbara 13,43 persen secara tahunan pada Januari 2026. Sumber Kementerian BUMN mengenai Himbara; Siaran pers OJK 25 Maret 2026.

[2] Paola Sapienza, “The Effects of Government Ownership on Bank Lending,” Journal of Financial Economics, Vol. 72, No. 2, 2004, pp. 357–384; I. Serdar Dinç, “Politicians and Banks: Political Influences on Government-Owned Banks in Emerging Markets,” Journal of Financial Economics, Vol. 77, No. 2, 2005, pp. 453–479. Sapienza menemukan hubungan antara kepemilikan pemerintah dan perilaku kredit, sedangkan Dinç menemukan bukti lintas negara mengenai peningkatan kredit bank pemerintah pada tahun pemilu. Artikel Sapienza pada ScienceDirect; Artikel Dinç pada ScienceDirect.

[3] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

[4] Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, berlaku 1 Juni 2026; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 mengenai batu bara; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2026 mengenai kelapa sawit; dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2026 mengenai paduan besi. Lihat pula OECD, OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises 2024, terutama prinsip pemisahan fungsi kepemilikan dan regulasi serta competitive neutrality. PP Nomor 24 Tahun 2026 pada JDIH BPK; OECD Guidelines 2024—SOEs in the Marketplace.

[5] Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, “Perkuat Tata Kelola Ekspor SDA, Pemerintah Matangkan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia,” 31 Mei 2026; Danantara Indonesia, “DSI Umumkan Kesiapan Operasional, Ekspor Tetap Berjalan Tanpa Gangguan,” 24 Agustus 2026. DSI menyatakan telah membangun visibilitas atas lebih dari US$14 miliar ekspor dan menyebut estimasi potensi optimalisasi sekitar US$5 miliar per tahun; angka terakhir merupakan estimasi DSI, bukan realisasi penerimaan. Siaran pers Kemenko Perekonomian; Siaran pers resmi DSI/Danantara.

[6] Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas PBI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor; Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 16 Tahun 2026; serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 7 Tahun 2023, berlaku 30 September 2026. Ketentuan 2026 antara lain memperkuat penempatan DHE SDA melalui Bank BUMN dan memperbarui mekanisme pengawasan serta ketentuan khusus terkait perjanjian perdagangan bilateral. PBI Nomor 5 Tahun 2026; PADG Nomor 16 Tahun 2026; PBI Nomor 8 Tahun 2026.

(Naskah ini adalah bagian dari naskah Buku berseri “INDONESIA DI PERSIMPANGAN: State Capitalism, Negara Hukum, BUMN, Rupiah, dan Ujian Demokrasi Ekonomi Indonesia”  dengan Tagline: Anatomi politik-ekonomi Indonesia kontemporer pada saat negara memperbesar kendali atas aset, anggaran, bank, sumber daya alam, pasar modal, rupiah, data, daerah, dan ruang demokrasi (Jilid 1, Bab 1 subbab 1.4.), yang sedang dalam proses penulisan oleh Bernard Simamora)