
(Subbab 1.5 Jilid 1)
Rupiah dan pasar modal sering dibicarakan seolah-olah berada dalam dua dunia yang berbeda. Nilai tukar dianggap sebagai wilayah bank sentral, sedangkan harga saham ditempatkan sebagai urusan investor. Padahal keduanya membaca persoalan yang sama: seberapa besar kepercayaan terhadap kemampuan suatu negara menjaga stabilitas, menghormati aturan, mengendalikan risiko, dan mempertahankan konsistensi kebijakan ketika tekanan datang.
Rupiah bukan referendum harian terhadap pemerintah, sebagaimana indeks saham bukan ukuran tunggal keberhasilan suatu rezim ekonomi. Mata uang dapat melemah karena dolar Amerika Serikat menguat, suku bunga global meningkat, harga energi melonjak, konflik geopolitik memburuk, atau investor internasional mengurangi eksposur terhadap negara berkembang. Pasar saham pun dapat terkoreksi karena perubahan likuiditas global yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kebijakan domestik. Karena itu, menghubungkan setiap pelemahan rupiah dengan kegagalan pemerintah sama simplistiknya dengan menganggap setiap penguatan sebagai bukti bahwa seluruh kebijakan negara telah benar.
Namun faktor eksternal juga tidak boleh menjadi tempat berlindung permanen. Ketika beberapa negara menghadapi guncangan global yang hampir sama tetapi memperoleh premi risiko yang berbeda, investor tidak lagi hanya menilai keadaan dunia. Mereka juga membaca kualitas institusi domestik, disiplin fiskal, independensi bank sentral, keterbukaan data, kepastian hukum, kemampuan pemerintah menjelaskan perubahan kebijakan, serta seberapa mudah suatu risiko ekonomi dapat berubah menjadi risiko politik. Gejolak memang dapat datang dari luar, tetapi mahal atau murahnya biaya menghadapi gejolak sangat ditentukan oleh kepercayaan yang dibangun di dalam negeri.
Tekanan tersebut terlihat jelas sepanjang 2026. Dalam Rapat Dewan Gubernur 19–20 Mei, Bank Indonesia menaikkan BI-Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen, disertai kenaikan Deposit Facility menjadi 4,25 persen dan Lending Facility menjadi 6,00 persen. Bank Indonesia menjelaskan langkah tersebut sebagai respons terhadap tingginya gejolak global sekaligus tindakan pre-emptive untuk menjaga inflasi. Tekanan berlanjut ketika BI-Rate dinaikkan lagi menjadi 5,50 persen pada 9 Juni dan menjadi 5,75 persen pada 18 Juni. Tingkat 5,75 persen kemudian dipertahankan hingga Rapat Dewan Gubernur 22–23 September 2026. [1]
Pada 9 Oktober 2026, JISDOR tercatat Rp17.884 per dolar AS, sementara posisi cadangan devisa pada akhir September berada pada US$146,3 miliar, setara sekitar 5,3 bulan impor dan tetap berada di atas ukuran kecukupan internasional yang lazim digunakan. [1] Data tersebut penting agar tekanan terhadap rupiah tidak dibaca secara dramatis tanpa konteks. Tahun 2026 memang ditandai ketidakpastian geopolitik dan pasar keuangan global yang tinggi, dan Bank Indonesia sendiri menghubungkan kebijakannya dengan tekanan eksternal yang kuat. Namun justru ketika lingkungan global memburuk, kualitas institusi domestik menjadi semakin menentukan. Negara mungkin tidak dapat mengendalikan perang, tingkat suku bunga Amerika Serikat, atau perubahan sentimen risiko global, tetapi negara dapat mengendalikan seberapa banyak ketidakpastian tambahan yang diciptakannya sendiri.
Pada titik itulah nilai tukar berubah dari sekadar angka menjadi ukuran biaya kepercayaan. Ketika bank sentral harus menaikkan suku bunga untuk menjaga stabilitas, biaya penyesuaian tidak berhenti di pasar valuta asing. Ia menjalar melalui biaya dana perbankan, bunga kredit, imbal hasil surat utang, keputusan investasi, dan valuasi aset. Perusahaan menghadapi biaya modal yang lebih tinggi, pemerintah harus memperhitungkan premi yang diminta investor, sementara rumah tangga pada akhirnya dapat ikut merasakan dampaknya melalui pembiayaan yang lebih mahal.
Dengan demikian, kepercayaan bukan konsep abstrak; kepercayaan mempunyai harga. Ketika kredibilitas institusional kuat, negara memperoleh ruang kebijakan yang lebih luas dengan biaya modal yang relatif rendah. Ketika kredibilitas menurun, ruang tersebut menyempit dan kebijakan yang sebelumnya dapat dibiayai dengan murah menjadi lebih mahal karena investor meminta kompensasi atas ketidakpastian.
Hubungan ini menjadi semakin penting ketika negara memperbesar perannya dalam perekonomian. Pemerintah dapat mengonsolidasikan BUMN, memperluas investasi publik, membentuk badan investasi negara, mendorong hilirisasi, dan mengarahkan pembiayaan ke sektor strategis. Bank Indonesia tidak menentukan seluruh pilihan tersebut. Namun apabila pasar membaca perubahan itu sebagai sumber peningkatan risiko fiskal, kewajiban kontinjensi, atau ketidakpastian kelembagaan, tekanan akhirnya dapat sampai ke nilai tukar. Bank sentral kemudian harus menghadapi konsekuensi dari persepsi yang tidak seluruhnya diciptakan oleh kebijakan moneter.
Di sinilah muncul salah satu paradoks terpenting dalam ekonomi-politik Indonesia: risiko kredibilitas dapat lahir di luar bank sentral, tetapi bank sentral sering menjadi institusi pertama yang harus membayar biaya stabilisasinya. Pembayaran itu dapat berupa suku bunga yang lebih tinggi, penggunaan cadangan devisa, operasi moneter yang lebih agresif, atau kebutuhan mempertahankan daya tarik aset rupiah. Seluruh instrumen tersebut sah dan merupakan bagian dari mandat bank sentral. Masalah muncul apabila tekanan yang berulang sebenarnya berasal dari ketidakjelasan kebijakan fiskal, risiko BUMN, perubahan institusional, atau menurunnya kepercayaan terhadap tata kelola. Dalam kondisi demikian, kebijakan moneter dipaksa bekerja lebih keras untuk mengimbangi ketidakpastian yang diciptakan di tempat lain.
Karena itu, independensi bank sentral tidak cukup dijaga hanya dengan melarang pemerintah memberikan instruksi langsung kepada Bank Indonesia. Independensi juga perlu dilindungi dari keadaan ketika keputusan ekonomi di luar bank sentral secara sistematis mempersempit ruang pilihan kebijakan moneter. Jika setiap peningkatan risiko kebijakan harus dikompensasi melalui bunga yang lebih tinggi, masyarakat pada akhirnya membayar ketidakpastian negara melalui biaya uang yang lebih mahal.
Disiplin fiskal, tata kelola BUMN, transparansi Danantara, kepastian hukum, dan kualitas regulasi dengan demikian bukan persoalan yang terpisah dari stabilitas rupiah. Semuanya merupakan bagian dari fondasi yang menentukan seberapa mahal Bank Indonesia harus mempertahankan kepercayaan terhadap mata uang.
IMF menekankan pentingnya nilai tukar tetap berfungsi sebagai penyerap guncangan serta penggunaan intervensi valuta asing secara terukur. [2] Prinsip ini penting karena stabilitas bukan berarti mempertahankan satu harga tertentu dengan biaya apa pun. Stabilitas berarti membiarkan mekanisme penyesuaian bekerja tanpa membiarkan volatilitas berubah menjadi kepanikan sistemik. Negara yang berusaha mempertahankan setiap harga pada tingkat yang dianggap nyaman dapat menghabiskan sumber daya hanya untuk mempertahankan citra. Sebaliknya, negara yang membiarkan seluruh gejolak tanpa respons juga dapat kehilangan kredibilitas. Kebijakan yang sehat harus mampu menstabilkan volatilitas tanpa menghapus informasi yang terkandung dalam harga.
Prinsip serupa berlaku di pasar modal. Pada 2026, pasar saham Indonesia menghadapi ujian yang tidak hanya berkaitan dengan level indeks, tetapi dengan kualitas infrastrukturnya. Kekhawatiran mengenai free float, transparansi kepemilikan, konsentrasi saham, dan struktur pemegang saham mendorong OJK, BEI, dan KSEI melakukan serangkaian reformasi. Langkah tersebut mencakup keterbukaan kepemilikan saham di atas satu persen, kerangka High Shareholding Concentration, klasifikasi investor yang lebih rinci, penguatan informasi pemilik manfaat, serta kenaikan minimum free float menjadi 15 persen. [3]
OJK menyetujui penerapan ketentuan free float 15 persen secara bertahap dalam periode hingga tiga tahun. Pendekatan tersebut memberi waktu kepada emiten dan pasar untuk menyerap tambahan saham publik tanpa menimbulkan dislokasi yang berlebihan. Reuters mencatat bahwa reformasi itu muncul setelah tekanan eksternal yang cukup besar terhadap persepsi kualitas pasar Indonesia. [3]
Langkah tersebut layak diapresiasi, tetapi reformasi pasar tidak boleh berhenti pada perubahan angka dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Free float hanyalah salah satu syarat pasar yang sehat. Pasar yang berkualitas juga membutuhkan kepemilikan yang dapat ditelusuri, transaksi yang tidak terdistorsi, likuiditas yang nyata, tata kelola emiten yang baik, perlindungan terhadap investor minoritas, serta mekanisme pembentukan harga yang tidak mudah dipengaruhi konsentrasi kepemilikan.
Sebuah perusahaan dapat secara formal memenuhi ketentuan free float tetapi secara efektif tetap memiliki struktur kepemilikan yang sangat terkonsentrasi. Saham dapat beredar di publik, tetapi sebagian besarnya tidak aktif diperdagangkan. Likuiditas nominal dapat meningkat sementara kedalaman pasar tetap dangkal. Karena itu, reformasi free float tidak boleh berubah menjadi reformasi kosmetik yang mengubah persentase tanpa mengubah kualitas perilaku pasar.
MSCI memberikan peringatan yang lebih mendasar. Dalam Market Classification Review Juni 2026, MSCI mengakui reformasi yang diumumkan Indonesia, termasuk peningkatan keterbukaan pemegang saham, klasifikasi investor yang lebih terperinci, kerangka konsentrasi kepemilikan, dan peta jalan kenaikan free float. Namun MSCI menegaskan bahwa yang menentukan bukan pengumuman kebijakan, melainkan konsistensi implementasi serta dampaknya yang berkelanjutan. Jika kemajuan yang memadai tidak terlihat menjelang tinjauan indeks November 2026, MSCI membuka kemungkinan konsultasi mengenai perlakuan pasar Indonesia, termasuk kemungkinan reklasifikasi dari Emerging Market menjadi Frontier Market. [4]
Pesan tersebut tidak seharusnya dibaca sekadar sebagai ancaman dari lembaga indeks asing. Yang sebenarnya dipertanyakan adalah kualitas investability: apakah investor dapat masuk ke pasar, memperoleh informasi yang cukup, mengetahui siapa yang secara efektif mengendalikan perusahaan, membentuk harga secara wajar, dan keluar kembali tanpa menghadapi hambatan struktural yang tidak semestinya. Dengan kata lain, yang sedang diuji bukan sekadar harga saham Indonesia, melainkan kepercayaan terhadap mekanisme yang menghasilkan harga tersebut.
Sebuah pasar dapat mempunyai kapitalisasi sangat besar tetapi kedalaman yang lemah. Bursa dapat mempunyai ratusan emiten tetapi hanya sebagian kecil saham yang benar-benar likuid. Jumlah investor ritel dapat meningkat pesat sementara struktur kepemilikan tetap terkonsentrasi. Bahkan indeks dapat mencetak rekor sementara kemampuan pasar melakukan price discovery belum berkembang secara sebanding. Ukuran besar, dengan demikian, tidak identik dengan kualitas.
Pelajaran tersebut sebenarnya sama dengan persoalan kapitalisme negara. Aset negara yang besar tidak otomatis berarti tata kelola yang baik, sebagaimana kapitalisasi pasar yang besar tidak otomatis berarti pasar yang dalam dan transparan. Dalam kedua kasus, pertanyaan yang menentukan adalah apakah struktur kekuasaan di balik angka dapat diperiksa.
Kritik terhadap regulator karena itu harus ditempatkan secara adil tetapi tegas. Reformasi yang dilakukan OJK, BEI, dan KSEI merupakan langkah penting. Namun keberadaan reformasi tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan yang sedang dikoreksi bukan sekadar imajinasi investor. Jika transparansi kepemilikan, konsentrasi saham, dan free float memang harus diperbaiki secara mendesak pada 2026, pertanyaan yang wajar adalah mengapa kelemahan tersebut tidak ditangani jauh sebelumnya.
Tekanan dari MSCI dapat menjadi katalis reformasi, tetapi regulator yang matang seharusnya tidak membutuhkan ancaman penurunan klasifikasi internasional untuk menyadari bahwa pasar yang kredibel membutuhkan struktur kepemilikan yang transparan. Pasar yang sehat tidak dibangun untuk lulus ujian MSCI; ia dibangun agar investor tidak perlu menunggu MSCI untuk menunjukkan kelemahan yang seharusnya sudah diketahui regulator domestik.
Kritik tersebut tidak berarti MSCI selalu benar. Lembaga indeks global mempunyai metodologi, kepentingan, dan keterbatasannya sendiri. Indonesia tentu tidak harus menyerahkan arah kebijakan pasar modal kepada satu penyedia indeks. Namun menolak substansi kritik hanya karena datang dari luar sama tidak produktifnya dengan menerima setiap tuntutan eksternal tanpa pertimbangan.
Kedaulatan ekonomi bukan kemampuan mengabaikan pasar. Kedaulatan ekonomi adalah kemampuan tidak menjadi tawanan pasar tanpa kehilangan kepercayaan pasar. Negara yang selalu mengikuti selera investor akan kehilangan ruang kebijakan, tetapi negara yang memperlakukan setiap sinyal pasar sebagai spekulasi atau serangan terhadap kedaulatan akan membayar premi risiko yang semakin tinggi.
Kebijakan nasional yang kuat dan kepercayaan investor tidak bertentangan. Investor dapat menerima kebijakan yang tidak mereka sukai apabila aturan permainan jelas, dasar kebijakannya rasional, tujuan dapat dipahami, dan perubahan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Dalam praktiknya, yang paling mahal bagi pasar bukan selalu kebijakan yang ketat. Yang paling mahal adalah ketidakpastian.
Kepercayaan juga tidak dapat dibangun melalui komunikasi semata. Pemerintah dapat menerbitkan peraturan, regulator dapat menetapkan standar, dan bank sentral dapat menaikkan atau menurunkan suku bunga, tetapi tidak ada institusi yang dapat memerintahkan masyarakat atau investor untuk percaya. Kepercayaan tidak dapat diregulasi; ia harus diperoleh.
Kepercayaan tumbuh ketika data dapat dipercaya, regulasi konsisten, pelanggaran ditindak tanpa pilih kasih, konflik kepentingan dibuka, dan pemerintah bersedia menjelaskan kerugian dengan keterbukaan yang sama ketika mengumumkan keuntungan. Sebaliknya, ketika setiap berita buruk disebut sementara, setiap risiko selalu dinyatakan terkendali, setiap koreksi dianggap berlebihan, dan setiap kritik diperlakukan sebagai kesalahpahaman, komunikasi ekonomi kehilangan fungsi kredibilitasnya dan berubah menjadi hubungan masyarakat. Pasar dapat membedakan keduanya, sebab pasar tidak hanya menghitung apa yang dikatakan negara; pasar juga memberi harga pada apa yang tidak dijelaskan negara.
Persoalan ini menjadi semakin sensitif ketika negara sendiri menjadi pemain besar di pasar modal. Pada Oktober 2026, Danantara menyatakan dapat melakukan pembelian ketika terjadi aksi jual apabila valuasi dinilai menarik, sembari menegaskan bahwa pendekatannya adalah investasi berbasis nilai dan bukan pembelian reaktif untuk menstabilkan pasar. [5] Pembedaan tersebut harus dijaga dengan sangat ketat.
Jika Danantara membeli karena analisis fundamental menunjukkan harga suatu aset berada di bawah nilai wajarnya dan potensi imbal hasilnya menarik, itu merupakan keputusan investasi. Tetapi jika pembelian dilakukan terutama agar indeks tidak jatuh atau untuk menciptakan kesan bahwa pasar tetap kuat, tindakannya telah bergerak ke wilayah kebijakan stabilisasi. Kedua fungsi tersebut mempunyai mandat dan ukuran keberhasilan yang berbeda. Investor komersial dinilai dari imbal hasil serta risiko portofolionya, sedangkan instrumen stabilisasi harus dinilai dari kemampuannya menjaga fungsi pasar dan dari biaya publik yang ditanggung.
Jika kedua fungsi tersebut bercampur, muncul risiko state put: keyakinan bahwa ketika harga turun cukup jauh, negara akan hadir sebagai pembeli. Ekspektasi seperti ini dapat mengurangi disiplin pasar. Investor mungkin mengambil risiko lebih besar, sementara emiten dapat menghadapi tekanan yang lebih kecil untuk memperbaiki fundamental karena menganggap koreksi valuasi tidak akan dibiarkan sepenuhnya terjadi.
Dalam kondisi seperti itu, kekuatan negara yang dimaksudkan untuk menstabilkan pasar justru dapat merusak informasi yang dibawa harga. Pasar yang sehat memang membutuhkan pembeli ketika aset murah, tetapi pasar juga harus mempunyai kebebasan membiarkan harga turun ketika fundamental memburuk. Tidak semua penurunan harga merupakan kegagalan pasar; kadang penurunan harga justru menunjukkan pasar sedang menjalankan fungsinya.
Negara karena itu perlu membedakan secara disiplin antara kepanikan yang mengancam fungsi pasar dan koreksi harga yang diperlukan untuk memperbaiki valuasi. Jika setiap penurunan diperlakukan sebagai ancaman politik, negara dapat terjebak menggunakan kekayaan publik untuk mempertahankan harga yang seharusnya menyesuaikan.
Hal yang sama berlaku terhadap rupiah. Nilai tukar yang melemah tidak otomatis merupakan kegagalan nasional karena kurs juga berfungsi sebagai penyerap guncangan. Persoalan muncul ketika volatilitas berubah menjadi ketidakstabilan, tekanan berlangsung tanpa mekanisme koreksi, atau pelemahan mulai mencerminkan hilangnya kepercayaan yang lebih mendasar. Pemerintah karena itu tidak seharusnya mengejar angka rupiah tertentu demi simbolisme. Tujuan kebijakan adalah menjaga stabilitas ekonomi, bukan menjaga citra satu harga.
Harga bukan dekorasi nasional. Harga adalah informasi. Jika negara terlalu sibuk memastikan setiap angka terlihat baik, negara justru dapat kehilangan kemampuan membaca pesan yang disampaikan angka tersebut.
Konstitusi memberikan dasar penting untuk memahami persoalan tersebut.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Sementara itu:
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” [6]
Kata kemandirian mempunyai arti penting, tetapi kemandirian tidak sama dengan isolasi dan kedaulatan tidak identik dengan kebebasan dari disiplin ekonomi. Negara yang berdaulat bukan negara yang tidak pernah memerlukan modal asing atau tidak memedulikan persepsi investor. Negara yang berdaulat adalah negara yang memiliki kapasitas menentukan kebijakan nasional tanpa terus-menerus menjadi tawanan kebutuhan pembiayaan jangka pendek.
Untuk mencapai kondisi tersebut, Indonesia membutuhkan lebih dari cadangan devisa. Indonesia membutuhkan mata uang yang dipercaya, pasar obligasi yang dalam, pasar saham yang transparan, basis investor domestik yang luas, bank sentral yang profesional, fiskal yang kredibel, regulator yang berani, dan hukum yang dapat diprediksi. Itulah infrastruktur kedaulatan ekonomi yang sesungguhnya.
Jika kredibilitas institusional rendah, kedaulatan menjadi mahal. Investor meminta bunga lebih tinggi, pemerintah membayar biaya utang lebih besar, perusahaan menghadapi biaya modal yang semakin tinggi, investasi berkurang, dan ruang fiskal yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, atau perlindungan sosial ikut menyempit. Tata kelola yang buruk dengan demikian tidak berhenti sebagai bahan seminar tentang etika pemerintahan. Ia mempunyai harga yang sangat konkret.
Harga itu muncul dalam kurs, imbal hasil obligasi, valuasi saham, biaya kredit, serta investasi yang batal dilakukan. Pada akhirnya, harga tersebut sampai ke rumah tangga.
Rupiah dan pasar modal karena itu bukan urusan eksklusif bankir, pedagang valuta asing, atau investor kaya. Pelemahan rupiah dapat meningkatkan biaya impor bahan baku, teknologi, obat-obatan, energi, dan pembayaran kewajiban valuta asing. Kenaikan biaya modal dapat membuat perusahaan menunda ekspansi serta penciptaan pekerjaan. Pasar saham yang tidak dipercaya juga mempersempit kemampuan perusahaan memperoleh pembiayaan melalui ekuitas. Kepercayaan pasar merupakan bagian dari infrastruktur pembangunan.
Namun kepercayaan tidak boleh dibeli dengan menyerahkan kedaulatan kepada pasar. Pemerintah tetap mempunyai kewajiban mengambil keputusan yang mungkin tidak disukai investor apabila kepentingan jangka panjang nasional membutuhkannya. Ukuran negara yang kredibel bukan apakah setiap kebijakannya disukai pasar, melainkan apakah negara mampu menjelaskan mengapa suatu kebijakan diambil, berapa biayanya, siapa menanggung risikonya, kapan akan dievaluasi, dan di mana batas kewenangannya.
Pasar dapat menerima keputusan yang keras. Yang jauh lebih sulit diterima adalah keputusan yang tidak dapat diprediksi. Karena itu, kepastian hukum lebih penting daripada keramahan retoris terhadap investor, konsistensi lebih penting daripada promosi, dan keterbukaan lebih penting daripada jaminan verbal bahwa “semuanya terkendali”.
Rupiah dan pasar modal pada akhirnya berfungsi sebagai dua cermin. Keduanya tidak selalu memberikan gambar yang sempurna, tetapi keduanya menunjukkan bagaimana kebijakan, institusi, dan risiko dibaca oleh mereka yang harus menaruh uang pada keyakinannya. Jika negara memperluas investasi tetapi mengendalikan risiko dengan baik, kepercayaan dapat tumbuh. Jika BUMN diperkuat tetapi kompetisi dan tata kelola tetap dijaga, pasar dapat menerimanya. Jika regulator memperbaiki transparansi dan menegakkan aturan secara konsisten, kedalaman pasar dapat meningkat.
Sebaliknya, jika kekuasaan ekonomi negara membesar sementara risiko menjadi semakin sulit dibaca, harga akan mulai memasukkan ketidakpastian tersebut. Tidak diperlukan konspirasi atau sentimen anti-Indonesia. Pasar hanya mengenakan premi, dan premi atas ketidakpastian dapat sangat mahal.
Kedaulatan ekonomi yang tidak dipercaya akan mahal.
Negara dapat mempunyai BUMN besar, bank milik pemerintah, cadangan devisa yang memadai, badan investasi dengan aset ratusan miliar dolar, serta pasar saham bernilai besar. Tetapi apabila kredibilitas institusional melemah, seluruh kekuatan tersebut harus bekerja lebih keras hanya untuk memperoleh tingkat kepercayaan yang sebelumnya tersedia dengan biaya lebih murah.
Karena itu, ujian sesungguhnya bukan apakah pemerintah mampu membuat rupiah selalu menguat atau indeks saham selalu naik. Tidak ada negara sehat yang dapat menjanjikan hal seperti itu. Ujiannya adalah apakah ketika tekanan datang institusi tetap berfungsi, kebijakan tetap dapat diprediksi, data tetap dipercaya, bank sentral dapat bertindak profesional, regulator berani mengakui kelemahan, dan negara tidak menggunakan kekayaan publik sekadar untuk mempercantik harga aset.
Negara yang kuat tidak membutuhkan pasar yang selalu naik. Negara yang kuat membutuhkan pasar yang tetap dapat dipercaya ketika naik maupun ketika turun.
Rupiah yang berdaulat bukan rupiah yang tidak pernah melemah. Rupiah yang berdaulat adalah mata uang dari negara yang institusinya dipercaya mampu menghadapi pelemahan tanpa panik, tanpa menutup informasi, dan tanpa mengorbankan masa depan hanya untuk mempertahankan citra hari ini. Itulah perbedaan antara stabilitas dan kosmetik stabilitas.
Ketika negara semakin besar sebagai pemilik aset, investor, pengendali BUMN, dan pelaku pasar, perbedaan tersebut menjadi semakin penting. Semakin besar kekuasaan negara atas modal dan harga, semakin besar pula godaan untuk memperlakukan setiap harga yang buruk sebagai masalah politik yang harus segera diperbaiki.
Padahal tidak semua harga buruk perlu diperbaiki oleh negara.
Kadang yang perlu diperbaiki justru kebijakan yang membuat pasar memberi harga buruk kepada negara.
Catatan Kaki
[1] Bank Indonesia, keputusan Rapat Dewan Gubernur 19–20 Mei 2026, 9 Juni 2026, 17–18 Juni 2026, serta 22–23 September 2026. BI-Rate bergerak dari 4,75 persen menjadi 5,25 persen pada Mei, 5,50 persen pada 9 Juni, dan 5,75 persen pada 18 Juni, kemudian dipertahankan pada September. JISDOR pada 9 Oktober 2026 tercatat Rp17.884 per dolar AS dan cadangan devisa akhir September 2026 sebesar US$146,3 miliar. Data BI-Rate Bank Indonesia · JISDOR Bank Indonesia · Cadangan Devisa September 2026
[2] International Monetary Fund, Indonesia: 2025 Article IV Consultation—Press Release; Staff Report; and Statement by the Executive Director for Indonesia, IMF Country Report No. 26/010, 21 Januari 2026. IMF menekankan pentingnya fleksibilitas nilai tukar sebagai penyerap guncangan, penggunaan intervensi secara terukur, serta sensitivitas Indonesia terhadap perubahan kondisi pembiayaan global. Buka laporan resmi IMF
[3] Otoritas Jasa Keuangan, BEI, dan KSEI, “Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia,” 2 April 2026; Reuters, “Indonesia Financial Regulator Approves Phased Three-Year Implementation of Free Float Rules,” 25 Maret 2026. Reformasi mencakup transparansi kepemilikan di atas satu persen, High Shareholding Concentration, penguatan klasifikasi investor dan data pemilik manfaat, serta kenaikan minimum free float menjadi 15 persen. Buka siaran resmi OJK, BEI, dan KSEI · Buka laporan Reuters
[4] MSCI, “MSCI Announces the Results of the MSCI 2026 Market Classification Review,” 23 Juni 2026. MSCI mengakui reformasi Indonesia tetapi menegaskan pentingnya implementasi yang konsisten dan dampak yang berkelanjutan serta membuka kemungkinan konsultasi mengenai perlakuan pasar Indonesia apabila kemajuan yang memadai tidak terlihat. Buka MSCI 2026 Market Classification Review
[5] Reuters, “Indonesia’s Danantara Says It Could Step In During Market Selloffs if Valuations Attractive,” 9 Oktober 2026. Danantara menyatakan pendekatannya tetap berorientasi pada value investing dan bukan pembelian reaktif untuk menstabilkan pasar. Buka laporan Reuters
[6] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 33 ayat (4). Norma tersebut menempatkan kemandirian ekonomi dalam kerangka negara hukum, demokrasi ekonomi, efisiensi berkeadilan, dan pertanggungjawaban publik.
(Naskah ini adalah bagian dari naskah Buku berseri “INDONESIA DI PERSIMPANGAN: State Capitalism, Negara Hukum, BUMN, Rupiah, dan Ujian Demokrasi Ekonomi Indonesia” dengan Tagline: Anatomi politik-ekonomi Indonesia kontemporer pada saat negara memperbesar kendali atas aset, anggaran, bank, sumber daya alam, pasar modal, rupiah, data, daerah, dan ruang demokrasi (Jilid 1, Bab 1 subbab 1.5.), yang sedang dalam proses penulisan oleh Bernard Simamora)













